MA Pangkas Hukuman Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwa tersebut antara lain mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan juga asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kendati demikian, MA telah melakukan penilaian ulang terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, kini menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawati yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, berkurang menjadi 10 tahun.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Maruf yang semula dihukum 15 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (8/8/2023).

Di sisi lain, terpidana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dibebaskan dari lapas dan mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu. Bahkan, status Richard sudah berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan tertulis, Selasa.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS