HW Mengaku Khilaf Usai Perkosa 13 Santri Hingga Melahirkan

Herry Wirawan

PARBOABOA, Bandung – Pimpinan sekaligus guru salah satu pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) kembali disidang pada Selasa (4/1) di Pengadilan Negeri Bandung.

Persidangan yang berlangsung secara online ini dijadwalkan untuk memeriksa terdakwa. Sebelumnya, rangkaian persidangan ini telah menghadirkan 40 saksi.

Dengan rincian, sidang meminta keterangan para korban, saksi korban di perkara ini, keluarga korban, paramedis, dan kini terdakwa. Sementara itu, terdakwa mengikuti sidang dari rumah Tahanan di Kebonwaru.

Saat persidangan, jaksa menanyakan seluruh yang ada di dakwaan dengan fakta dan pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa ternyata mengakui semua perbuatannya.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Selasa (4/1).

Namun, Herry sempat memberi jawaban yang berbelit-belit saat ditanya mengenai motif mencabuli para santri. Pada akhirnya, Herry meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan HW," ujarnya.

Tak hanya itu, Herry juga mengakui penyekapan dan upaya menekan psikologis korban yang membuat para santriwati tak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.

"Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui," katanya.

Seperti diketahui, Herry dengan tega memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat seperti gedung Yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Aksi bejat ini sudah berlangsung sejak 5 tahun, dari tahun 2016 hingga 2021. Setelah ditelusuri, empat dari korbannya hamil dan ada yang sudah melahirkan. Bahkan, ada korban yang sudah melahirkan hingga dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS