Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Indra Kenz di jatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (Foto: dok. Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan Vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara lantaran terbukti melakukan kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong terhadap dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.

Rahman mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terpidana. Hal yang memberatkan yaitu, Indra Kenz dinyatakan terbukti menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ujar Rahman

Sedangkan hal yang meringankan vonis Indra Kenz yaitu, ia menyesali perbuatannya dan dia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," kata Rahman.

Rahman menerangkan, keputusan itu berdasarkan hasil persidangan yang digelar sebelumnya untuk mendengar keterangan dari saksi, ahli dan pihak-pihak terkait, serta penjelasan, bukti-bukti dan tuntutan pidana maupun perdata terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, Indra Kenz sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang membuat 118 orang korban yang mengalami kerugian mencapai Rp72,138 miliar.

Atas perbuatannya, Indra kenz dikenakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS