Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Kasus Narkoba dan Etik Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa (Foto : Dok Media Sumatera Barat)

PARBOABOA Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, hari ini, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Teddy seharusnya melakukan pemeriksaan tersebut di Mabes Polri pada Sabtu (15/10/2022), akan tetapi pihaknya menolak pemeriksaan tersebut lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilihnya sendiri.

"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai permintaan beliau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mabes Polri.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy diketahui setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Irjen Teddy juga akan diperiksa Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus peredaran narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan etik bakal dilakukan di Propam Polri, pada hari ini. Namun, Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Teddy

"Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. Belum (disidang etik) kan diperiksa dulu," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS