PARBOABOA, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa proses hukum Teddy Minahasa akan tetap dilanjutkan meskipun ia telah mencabut seluruh keterangan awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Pencabutan BAP, kata Mukti, merupakan hak yang dimiliki oleh Teddy Minahasa dan pengacaranya.
"Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," jelas Mukti.
Selain itu, dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat Polda Sumatera Barat tersebut, kata Mukti, pihaknya telah mengantongi empat alat bukti kuat.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Teddy Minahasa disebut telah mencabut seluruh keterangan yang telah mencabut semua keterangannya dalam BAP terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Hal itu diungkapkan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman.
Hotman mengklaim bahwa kliennya tidak berkaitan dengan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus tersebut.
Editor: -