PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mendesak pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), agar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia memperoleh hak-haknya secara layak.
Dia mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder agar RUU yang sudah digagas selama 19 tahun itu dapat segera disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2003 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan undang-undang PPRT ini. Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” ujarnya dalam keterangan Pers Presiden RI, Rabu (18/01/2023).
Jokowi mengungkap urgensi pengesahan RUU PPSK. Menurutnya, RUU tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Selain itu, Jokowi menilai hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“Saya berharap Udang Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ujarnya.