PARBOABOA, Jakarta - Sidang vonis terhadap pegiat media sosial Edy Mulaydi, terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atas celotehannya yang mengatakan 'Kalimantan tempat jin buang anak' telah selesai digelar pada Senin (12/09/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," imbuhnya.
Namun majelis hakim meminta Edy segera dikeluarkan dari penjara, karena masa hukumannya telah selesai dijalani sejak penahananya pada Januari lalu.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Masyarakat Dayak Tidak Terima dengan Vonis Hakim
Setelah mendengar keputusan tersebut sejumlah massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) yang hadir dalam sidang ini menjadi ricuh. Mereka tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Edy dihukum 4 tahun penjara atas kasus ini.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa.
Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan tersebut, sebelum menutup persidangan.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim.
Editor: -