PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan memburu dan menyita aset-aset milik tersangka dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, Surya Darmandi alias Apeng yang berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan saat ini pihaknya memang belum menyita aset milik bos PT Duta Palma Group yang berada di luar negeri.
Namun, Supardi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejagung untuk mencari tahu berbagai aset milik Surya Darmadi. Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada penyitaan dalam waktu dekat.
"Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum. Kemungkinan nanti ada (penyitaan) aset-aset yang di luar, koordinasi dengan negara lain oleh Biro Hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2022).
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa pengembalian aset milik Surya Darmadi akan menjadi tanggungjawab Kejagung karena kerugian yang dihasilkan dari kasus tersebut sangatlah besar.
"Akan kita lihat, sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp78 triliun," tutur Febrie kepada wartawan.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia selama kurang lebih sekitar tiga jam oleh tim penyidik dari Kejagung.
Surya Darmadi pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Adapun penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan usai ia menyerahkan diri setelah sempat menjadi buron saat berada di luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut menjadi kasus terbesar di Indonesia karena ditaksir sudah merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut besama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Editor: -