parboaboa

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Impor Garam

Apri Siagian | Hukum | 07-11-2022

Kasus Impor Garam ( Foto : Parboaboa/Maharani)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang berinisial SW selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat Perintah Penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

“Jampidsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, yaitu SW alias ST,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kutadi dalam keterangan pers tertulis, Senin (07/11/2022).

Kutadi mengatakan, SW berperan mengalihkan fungsi garam impor menjadi garam konsumsi dan diduga juga telah memberikan uang kepada pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, kutadi menyebut SW juga selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bekerjasama dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Selanjutnya, dana yang dihimpun tersebut untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI. Namun, Kejagung tidak memberitahukan siapa pejabat yang dimaksud.

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," kata Kutadi.

Atas perbuatannya tersebut, SW disangkakan dengan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satu diantaranya merupakan mantan Kemenperin. Adapun empat tersangka yang ikut terlibat dalam kasus impor garam yaitu, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA,

Selanjutnya, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ,  Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

Editor : -

Tag : #kasus impor garam    #kejagung    #hukum    #Kutadi    #AIPGI   

BACA JUGA

BERITA TERBARU