Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU untuk Menangani Perkara Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan (Foto:AFP)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan, usai Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas perkara tahap satu para tersangka kasus ini, pada Selasa (25/10).

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (25/10).

Fathur mengatakan, JPU nantinya akan lebih dulu meneliti berkas keenam tersangka.

Ia juga menyebut, JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas para tersangka dan menentukan apakah berkas-berkas itu telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

Jika pemeriksaan sudah dilakukan dengan lengkap, maka tahap kedua akan dilakukan, dimana tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan.

"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Fathur menjelaskan, Kejati Jatim ingin perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 korban ini dapat ditangani dengan cepat dan seluruh tersangka segera diadili.

"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas keenam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).

Berkas pertama antara lain, tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Ketiga polisi itu di adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Terkait berkas perkara tersebut, seluruh tersangka jatuhi dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS