PARBOABOA, Jakarta – Keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yakni, Archi Bela ditahan oleh Bareskrim Polri per malam ini, Kamis 11 Mei 2023.
Archi Bela ditahan karena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas pamannya sendiri, yaitu Eddy Hiariej.
Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Archi Bela, Slamet Yuono di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan bahwa Archi ditahan berdasarkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Menurutnya, tindakan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi oleh Polri.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
"Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," lanjutnya.
Oleh karenanya, Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Menkumham, Yasonna Laoly, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut," ucapnya.
Dipolisikan Wamenkumham
Sebelumnya, Wamenkumham, Eddy Hiariej melaporkan Archi Bela ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 10 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. Selain itu, Eddy juga turut melaporkan Archi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 1 Desember 2022 dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Eddy mengatakan bahwa keponakannya itu kerap meminta uang kepada sejumlah pihak dengan mengatasnamakan dirinya.
Editor: Maesa