Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Pengamat Ingatkan Profesionalisme KPK

KPK dinilai tidak profesional dalam menetapkan tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Dokumen Idris Wasahua)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi sorotan usai penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Namun, putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) menggugurkan status tersangka tersebut.

Pengamat Hukum, Idris Wasahua mengatakan pada prinsipnya upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan besar yang impilkasinya merusak sendi-sendi kehidupan. 

"Perbuatan korupsi oleh siapapun dengan alasan apapun harus dilawan mengingat dampak negatifnya yang multidimensional, seperti dampak ekonomi, sosial, dan lain sebagainya," kata Idris kepada PARBOABOA, Rabu (31/1/2024).

Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap upaya dan proses penegakan hukum oleh siapaun, terutama oleh aparat penegak hukum tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.

Idris melihat ketidakprofesionalan itu dalam diri KPK ketika menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

Menurutnya, saat praperadilan akademisi UGM itu diterima dan diputus menang, menandakan sejak awal KPK tidak berhati-hati bahkan cenderung menabrak aturan dalam menersangkakan seseorang.

"Pada titik ini, kita harus kritik terhadap KPK karena telah bertindak tidak professional dalam melakukan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tersebut," katanya.

Ia menambahkan, implikasi dari ketidakprofesionalan KPK dapat merusak citra lembaga anti rasuah yang selama ini cukup mendapat kepercayaan publik.

"Bahkan yang berbahaya nanti kalau muncul anggapan masyarakat bahwa apa yang dilakukan KPK asal-asalan sehingga bisa menurunkan tingkat kepercayaan public kepada KPK."

Meski begitu, ia menegaskan, putusan prapreadilan Eddy Hiariej harus tetap diapresiasi. "Kita apresiasi sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK agar KPK kedepan lebih bersikap hati-hati, professional lagi."  

Dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan ulang

Idris mengatakan, praperadilan merupakan pemeriksaan dan pengujian status tersangka, terbatas pada aspek-aspek formil untuk menilai apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak.

Karena belum menyentuh aspek materil atau pokok perkara, menurut ketentuan hukum pidana, kata Idris bisa saja dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan ulang.

"Tentu saja, harapan kita, KPK harus tetap bersikap objektif dan tidak emosional ketika akan melakukan penyelidikan/penyidikan ulang atas kasus tersebut," kata Idris.

Bilamana secara objektif, berdasarkan alat-alat bukti diduga kuat adanya unsur pidana, maka KPK tidak boleh ragu menetapkan kembali status tersangka.

"Sebaliknya, jika memang kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak memenuhi unsur pidana, maka KPK juga jangan malu-malu untuk tidak melanjutkan penyelidikan/penyidikan kasus tersebut termasuk tidak menetapkan tersangka," tutupnya.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS