Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudarajad Dimyati memakai rompi tahanan KPK (Foto : Antara News/M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta - Asisten hakim agung Prasetyo Nugroho dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (03/10/2022), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Sudrajad Dimyati. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, atas nama Prasetyo Nugroho, asisten hakim agung," ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (03/10/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. 6 diantaranya merupakan penerima suap, yaitu  Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). 

Sebagai penerima suap mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan nama-nama tersangka yaitu, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS