PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru di kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, satu dari dua tersangka baru tersebut yaitu pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru," katanya, Rabu (3/5/2023).
Roy Rening, kata Ali, disebut menghalangi penyidikan di perkara korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan KPK,” ungkapnya
Tersangka baru lainnya, lanjut Ali, yaitu Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman yang diduga bersama Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi.
"Suap tersebut diterimanya dari berbagai proyek pembangunan inrastruktur di Pemprov Papua," jelasnya.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan sebagai komitmen KPK membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan, imbuh Ali Fikri.
Editor: Kurnia Ismain