parboaboa

KPK Ungkap Fee Proyek Lukas Enembe, Raup Hingga Rp 10 Miliar

Sondang | Kriminal | 11-01-2023

Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari berbagai pihak yang dinilai masih terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Salah satu sumber gratifikasi itu berasal dari fee proyek sebesar 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Dalam masa jabatannya sebagai Gubernur Papua selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Rijatono Lakka (LK), PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multi years.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Firli.

Firli menjelaskan, Rijatono diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung dengan tujuan agar dimenangkan. Kala itu, Rijatono bertemu dengan Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono yakni, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar, dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Lukas, kata Firli, diduga juga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 Miliar, baik sebelum maupun setelah Rijatono terpilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam, dan Sukabumi. Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Firli.

Editor : -

Tag : #Lukas Enembe    #Polda Papua    #Kriminal    #Korupsi    #KPK    #Jayapura   

BACA JUGA

BERITA TERBARU