PARBOABOA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Anak AG, menyayangkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyebutkan riwayat seksual kliennya yang masih di bawah umur tersebut.
"Awalnya kami ingin melakukan upaya tapi ternyata ada beberapa pihak atau lembaga lain yang juga melakukan tindakan itu. Jadi kami tidak perlu menyanggah lagi," kata Penasihat Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menyatakan, kuasa hukum fokus pada upaya hukum lanjutan terhadap anak AG yang saat ini tengah menjalani tuntutan hukum selama 3 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi sampai saat ini kami atau pihak keluarga tidak melakukan upaya tapi kami fokus untuk banding dan kasasi ke depannya," katanya.
Anak AG (15) merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo (MDS) yang terlibat kasus penganiayaan kepada David Ozora, putra dari petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sementara kuasa hukum anak AG, Sony Hutahaean menjelaskan saat ini kondisi psikologis anak AG dalam keadaan terganggu dan berpotensi mengalami trauma mendalam.
"Kondisi anak AG sekarang luar biasa stres ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG, sebab anak usia 15 tahun harus mengalami hal seperti ini," imbuh dia.
Editor: Kurnia Ismain