PARBOABOA, Jakarta – Polisi telah menyegel lahan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ilegal seluas 3.000 meter di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022) kemarin.
"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3. Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (26/10/2022).
Iman memaparkan, lahan tersebut telah dijadikan lokasi pembuangan limbah B3 sekitar 1 tahun lalu.
"Hasil keterangan sementara dari saksi yang kami peroleh, untuk lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagian lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," paparnya.
Untuk saat ini, lahan tersebut sudah disegel dengan garis polisi dan tidak lagi diperbolehkan ada aktivitas di lokasi. Selanjutnya, polisi masih akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi perihal dugaan pencemaran lingkungan ini.
"Tadi kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan kami dilakukan pemerataan," ujar Iman.
Adapun dari pihak Plt PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor, Dian Heru menyatakan bahwa terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya yang ditemukan di lahan tersebut.
"Teridentifikasi ada 5 jenis limbah, bisa lebih, bisa kemungkinan berkembang, karena ditemukan juga ada TL. TL itu limbah B3 juga. Minggu kemarin kami melakukan uji lab air dan belum ada hasilnya. Udara belum diuji, kemungkinan besar bisa (tercemar) karena bisa kita cium ya aroma," kata Dian.
Nantinya, DLH juga akan meminta keterangan dari transporter terkait lahan pembuangan yang dipastikan berstatus lahan ilegal ini.
"Kami nanti akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama-nama transporter tersebut," tutur Dian.
Editor: -