parboaboa

Langkah Baru Heru Budi Tekan Polusi Udara di Jakarta

Maesa | Metropolitan | 27-08-2023

Pemprov DKI Jakarta akan memiliki total 100 bus Transjakarta bertenaga listrik pada akhir Oktober 2023 mendatang. (Foto: Pengamat Transportasi/Djoko Setijowarno)

PARBOABOA, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali mengambil langkah baru dalam upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Langkah baru ini adalah penambahan jumlah bus Transjakarta berbasis tenaga listrik sebanyak 22 buah pada Oktober 2023.

Dengan penambahan tersebut, Heru Budi menyatakan jika Jakarta akan memiliki total 100 bus Transjakarta bertenaga listrik.

Heru Budi menyebut bahwa pihaknya bakal terus menambah bus listrik pada tahun 2024 sebagai upaya dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Selain itu, langkah lainnya yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan pembelian terhadap kendaraan hybrid (kendaraan dengan dua jenis sumber tenaga).

Namun, pembelian kendaraan hybrid itu dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berharap dengan sejumlah upaya ini dapat menarik kesadaran masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan umum.

Di samping itu, sejumlah langkah dalam upaya menekan polusi udara telah mulai dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti, penerapan 50 persen work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 50 persen work from office (WFO).

Kebijakan ini telah berjalan selama satu pekan, terhitung dari Senin, (21/8/2023) dan akan terus berlaku hingga Minggu, (21/8/2023).

Kemudian, adanya kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi mulai 1 September hingga November 2023 mendatang.

Adapun, untuk uji coba penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi dimulai pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Langkah tersebut digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan menggandeng Polda Metro Jaya dan POM TNI (polisi militer).

Jumlah denda bagi kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi adalah sebesar Rp500 ribu dan untuk roda dua sebanyak Rp250 ribu.

Kebijakan jumlah denda ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah lainnya yaitu penertiban sejumlah pabrik yang dianggap menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH.

Penertiban tersebut telah mulai dilakukan, yakni dengan menyegel salah satu stockpile atau tempat penampungan batu bara yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Lalu, ada juga penghentian kegiatan operasional terhadap PT Pindo Deli 3 yang berada di Karawang, Jawa Barat karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menyimpan limbah yang dapat menyebabkan polusi udara.

Saat ini, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek tengah megawasi sejumlah pabrik lainnya yang terindikasi menyumbang polusi udara.

Pabrik yang dimaksud yaitu stockpile batu bara di Marunda, Jakarta Utara dan PT Mater Steel-PT Indonesia Voda Steel, Jakarta Timur yang merupakan pabrik peleburan baja/logam.

Kemudian, ada PT Aspex Kumbong di Bogor, dan PT Pindo Deli di Bekasi yang merupakan pabrik industri kertas, serta pabrik semen yang bernama PT Jui Shin Indonesia di Grogol, Jakarta Barat.

Editor : Maesa

Tag : #kualitas udara    #jakarta    #kesehatan    #polusi    #pemprov dki    #heru budi    #bus listrik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU