LaNyalla Sebut UUD Perlu Disempurnakan karena Amandemen Sebelumnya Mengubah Nilai Pancasila

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

PARBOABOA, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti menyebut amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada periode 1999 hingga 2000 telah merubah demokrasi dan ekonomi Indonesia.

Menurut dia, perlu dilakukan amandemen kembali untuk menyempurnkan konstitusi dasar tersebut agar kembali ke Demokrasi Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla ketika menyampaikan Keynote Speech secara virtual dalam Webinar Sekolah Parlemen 'Membangun Karakter Legislator Muda Terhadap Implementasi Demokrasi Indonesia', di kampus Universitas Syiah Kuala, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskannya bahwa sejak Amandemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, justru menjadi Demokrasi Liberal. Menurut dia, prinsip dasar dari Demokrasi Pancasila yang semua terwakili sudah tidak ada lagi.

"Amandemen Konstitusi dalam perubahan empat tahap itu membuat sistem tata negara Indonesia berubah total. MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus. Digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung rakyat. Sehingga mandat rakyat diberikan kepada Parlemen dan kepada Presiden," katanya, Kamis (9/12/2021).

Dalam pandangannya, menurut LaNyalla penyempurnaan terhadap Konstitusi sebuah negara sewajarnya dilakukan secara norma hukum, dengan Adendum. Tanpa mengubah pilihan sistem tata negara negara tersebut.

LaNyalla mengatakan, pada konstitusi yang asli – sebelum dilakukan Amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 – MPR sebagai Lembaga tertinggi negara adalah perwujudan Daulat Rakyat.

Disebutkan dia, di dalam MPR ada DPR sebagai representasi partai politik, Utusan Daerah mewakili seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke dan Utusan Golongan, representasi golongan-golongan di masyarakat.

Tetapi LaNyalla juga tak memungkiri kalau Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli memiliki kelemahan. Karena itu para pendiri bangsa memberikan ruang untuk dilakukan penyempurnaan dengan adanya Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2).

"Dengan prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili, kemudian bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan," urainya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS