parboaboa

Lelang Kendaraan Mewah Sitaan Kasus Jiwasraya, 11 Unit Terjual, 5 mobil Tak laku

Maraden | Nasional | 25-11-2021

Deretan mobil sitaan kasus Jiwasraya yang dilelang.

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sebanyak 16 unit kendaraan mewah hasil rampasan negara dari terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lelang tersebut digelar secara terbuka pada Rabu (24/11) yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-LN) Jakarta IV, sebagai otoritas pelaksana. 

Dari mobil-mobil tersebut sebanyak 5 unit tercatat tak laku dilelang. Sementara dalam lelang ini total ada 11 unit kendaraan dapat terjual dan meraup keuntungan Rp6,1 miliar.

Dari uang hasil lelang tersebut, akan digunakan menutupi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 16 kenderaan yang dileleang berupa 15 unit mobil mewah dan 1 unit sepedamotor premium. Ia menjelaskan barang-barang rampasan tersebut adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

"Sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/11).

Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Pihak kejaksaan hingga kini masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut salahsatunya lewat aset yang dirampas dari para terpidana.

Adapun 11 unit kendaraan rampasan yang berhasil terjual dalam lelang ialah:

  1. Toyota Vellfire 2.5 G AT (minibus) berwarna putih, laku Rp644.993.000
  2. Toyota Vellfire 2.5 G AT (minibus) berwarna hitam, laku seharga Rp746.016.000.
  3. Toyota Alphard 2.5 s (minibus) eharga Rp865.497.000
  4. Toyota Alphard (minibus) Rp.666.350.000
  5. Mercedez Benz/E 300 AT (sedan) berwarna hitam seharga Rp308.853.000
  6. Harley Davidson/FLHX Street Glide (sepedamotor) seharga Rp432.851.000.
  7. Mercedez Benz/E 300 seharga Rp700.376.000
  8. Toyota Alphard G A seharga Rp877.968.000
  9. Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp207.807.000
  10. Toyota Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016 seharga Rp329.716.000
  11. Toyota Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018 seharga Rp325.654.000.

Sementara 5 unit yang tidak laku dalam lelang tersebut ialah:

  1. Land Rover 5.0 L V8A warna hitam tahun 2012 (B 2 M), limit: Rp806,565 juta, jaminan: Rp200 juta.
  2. Lexus RX 300 Luxury 4x2 AT warna putih tahun 2018 (B 9 RTN), limit: Rp936,75 juta, jaminan: Rp235 juta.
  3. Land Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016 (B 1 KRO), limit: Rp2,056 miliar, jaminan: Rp520 juta.
  4. Audi Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017 (B 158 OQ), limit: Rp962,8 juta, jaminan: Rp242 juta.
  5. Mercedes Benz S 500 AT warna hitam tahun 2014, limit: Rp1,042 miliar, jaminan: Rp260 juta.

 

Editor : -

Tag : #korupsi    #jiwasraya    #mobil sitaan     #kejaksaan agung    #lelang mobil   

BACA JUGA

BERITA TERBARU