Maraden | Nasional | 25-11-2021
PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sebanyak 16 unit kendaraan mewah hasil rampasan negara dari terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lelang tersebut digelar secara terbuka pada Rabu (24/11) yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-LN) Jakarta IV, sebagai otoritas pelaksana.
Dari mobil-mobil tersebut sebanyak 5 unit tercatat tak laku dilelang. Sementara dalam lelang ini total ada 11 unit kendaraan dapat terjual dan meraup keuntungan Rp6,1 miliar.
Dari uang hasil lelang tersebut, akan digunakan menutupi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 16 kenderaan yang dileleang berupa 15 unit mobil mewah dan 1 unit sepedamotor premium. Ia menjelaskan barang-barang rampasan tersebut adalah milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
"Sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/11).
Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.
Pihak kejaksaan hingga kini masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tersebut salahsatunya lewat aset yang dirampas dari para terpidana.
Adapun 11 unit kendaraan rampasan yang berhasil terjual dalam lelang ialah:
Sementara 5 unit yang tidak laku dalam lelang tersebut ialah:
Editor : -
Tag : #korupsi #jiwasraya #mobil sitaan #kejaksaan agung #lelang mobil