PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penetapan tersangka Plate sudah sesuai hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka dan penahanan Pak Johnny G Plate harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud dalam keterangannya di Instagram, Rabu (17/5/2023).
Mahfud menilai, proses hukum kasus Plate pasti telah diselidiki dan disidik dengan cermat dan hati-hati dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup kuat.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan jika dua alat bukti sudah terpenuhi tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka justru hal itu bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah ada dua alat bukti tapi masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," tegas eks Hakim Konstitusi tersebut.
Mahfud pun berjanji akan terus mengawal kasus yang menjerat Plate hingga ke tingkat peradilan.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G.
Plate langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Ismain