PARBOABOA, Jakarta – Persidangan kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora beberapa waktu lalu mencapai babak baru. Ketiga terdakwa dalam kasus penganiayaan ini, yakni Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Anak AG, akhirnya divonis bersalah.
Dalam putusan tersebut, Hakim memutuskan bahwa Mario Dandy dijatuhi vonis penjara selama 12 tahun dan dikenai biaya restitusi sejumlah Rp25 miliar.
Hakim menyatakan bahwa Mario secara sah dan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David pada tanggal 20 Februari 2023, yang mengakibatkan korban sempat koma.
Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor dalam penentuan hukuman Mario. Faktor yang memberatkan termasuk tingkat kekejaman perbuatan Mario, serta sikapnya yang merayakan perbuatannya yang kejam. Tindakan Mario telah merusak masa depan David.
Di sisi lain, tidak ada hal-hal yang meringankan dalam kasus Mario. Hakim menyebutkan bahwa Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mario, terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Shane, yang merupakan rekannya Mario Dandy Satriyo, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Dalam penjatuhan hukuman, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus Shane. Faktor yang memberatkan termasuk peran Shane dalam merusak masa depan anak korban David.
Di sisi lain, sebagai faktor yang meringankan, Shane telah berupaya mencegah saksi Mario, meskipun terlambat, yang dapat mengakibatkan akibat yang lebih fatal.
Anak AG Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy, AG (15 tahun) diketahui sudah menjelani persidangan terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023 lalu.
Ia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus penganiayaan berencana terhadap korban David Ozora.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/04/2023), majelis hakim menyatakan, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis yang diterima AG dalam kasus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta AG dihukum 4 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Sebagai bahan pertimbangan memberatkan hukuman yang diterima anak berkonflik dengan hukum tersebut, hakim menyebut tindakan pelaku telah menyebabkan korban mengalami kerusakan otak yang parah, bahkan belum pulih hingga saat ini.
Sementara itu, usia AG yang masih 15 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hakim menilai, AG masih berkesempatan untuk memperbaiki diri di masa yang akan datang. Selain itu, Anak AG juga menyesali perbuatannya.
Editor: Atikah Nurul Ummah