Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Selama 40 Hari

Masa penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan guna melengkapai berkas perkara kasus penistaan agama. (Foto: Ponpes Al-Zaytun)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum dapat naik ke meja hijau.

Pasalnya, bekas perkara yang semula telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang semalam 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 22 Agustus hingga Sabtu, 30 September 2023.

Masa penahanan ini akan digunakan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Adapun penahanan tersebut dilakukan karena pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan jika Panji bakal menghilangkan barang bukti (barbuk), mengulangi perbuatannya hingga bahkan melarikan diri.

Selain itu, seperti yang diketahui, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama sejak Selasa (01/8/2023).

Panji Gumilang dianggap telah sangat menyimpang dari ajaran Islam hingga membuat dirinya mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Awal penyimpangan itu terjadi saat berlangsungnya salat Hari Raya Idul Fitri, di mana Ponpes Al-Zaytun menerapkan salat berjarak yang mengacu pada QS. Al Mujadalah ayat 11.

Menurut Pakar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Yazid Fatah, pelaksanaan tata salat yang dilakukan itu sangat menyimpang dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan.

Yazid dalam siaran persnya menjelaskan, Tafassahu dalam ayat Qur’an itu bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat jemaah lain kebagian tempat duduk.

Tak hanya salat dengan berjarak, pada salat Hari Raya Idul Fitri juga Ponpes Al-Zaytun menempatkan perempuan dalam shaf salat laki-laki.

Yazid menyatakan bahwa hal itu juga merupakan sebuah penyimpangan, termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab Bung Karno yang diucapkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang pun hukumnya haram.

Penyimpangan terbaru yang menjadi sorotan masyarakat adalah Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya dapat ditebus dengan sejumlah uang bagi yang mampu.

Secara terbuka Panji Gumilang melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, larangan itu tak berlaku bagi orang yang memiliki uang.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS