Meski Menang dalam Gugatan, 5 Parpol Tak Langsung Diloloskan KPU

Ilustrasi 5 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tak langsung diloloskan KPU meski menang dalam gugatan. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskan 5 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang menang dalam gugatan karena masih harus dilakukan verifikasi administrasi ulang.

"Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (05/11/2022).

Menurut Hasyim, meski bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan kelima parpol tersebut, KPU masih akan mempelajari putusan itu dan mencari cara untuk menindaklanjutinya.

"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan,” ujar Hasyim.

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu. Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.

"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.

Berikut daftar 5 parpol yang tidak langsung diloloskan oleh KPU:

1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),

2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),

3. Partai Republik,

4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan

5. Partai Republiku Indonesia.

Selanjutnya, tutur Hasyim, partai-partai tersebut akan mengikuti verifikasi administrasi ulang di KPU. "Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak." Pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS