PARBOABOA, Bali - Wacana pemerintah untuk meniadakan minyak goreng curah kembali bergulir, setelah sempat ditunda.
Semula, pemerintah bakal melarang komoditas tersebut beredar di awal tahun 2022, tetapi karena terjadi kenaikan harga CPO, rencana tersebut terpaksa ditunda.
Terkait penghapusan minyak goreng curah ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kuta, Bali, Jumat (10/6).
Luhut mengatakan, setelah minyak curah dihapus, maka kedepannya minyak yang dipasarkan minimal dikemas dengan kemasan sederhana, agar kehigenisannya terjaga.
"Jadi, kita minta nanti secara bertahap tidak ada lagi (minyak goreng) curah. Jadi, sekarang kemasan semua, karena minyak goreng curah itu kurang higienis," ucapnya
Sedangkan mengenai harga minyak goreng yang masih tinggi di pasaran, Luhut berjanji harga minyak goreng curah ini bisa sesuai HET dalam 1-2 minggu ke depan.
Seperti yang sudah diketahui, Luhut diperintahkan Presiden Jokowi untuk ikut mengendalikan harga minyak goreng di tanah air.
Untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan distribusi minyak goreng, Luhut mengancam akan melakukan audit perusahaan sawit di tanah air.
Namun sejuh ini, Luhut mengungkapkan belum ada tindakan audit yang dilakukan.
Alasan Penghapusan Minyak Goreng Curah
Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi penghapusan minyak goreng curah, diantaranya mengenai harga minyak goreng curah yang sangat mudah terdampak CPO. Berbeda dengan minyak goreng dalam kemasan yang dapat disimpan dalam jangka panjang.
Kemudian mengenai kehigenisan produk, pengemasan minyak goreng curah juga tidak terjamin. Dikawatirkan bahwa minyak yang dijual telah dicampur dengan minyak bekas dan bahan-bahan lain.
Indonesia dan Bangladesh merupakan dua negara di dunia yang masih mempergunakan minyak goreng curah.
Jika kedepannya minyak goreng curah dihapuskan, maka minyak goreng yang diedarkan telah memenuhi standar mutu dan mendapat pengawasan dari pemerintah.
Editor: -