Bermodus Begal, Perempuan di Karawang Tega Habisi Nyawa Suaminya

Bermodus begal, seorang perempuan di Karawang tega menghabisi nyawa suaminya. (Foto: Dokumen PARBOABOA)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat tega menghabisi nyawa suaminya dengan modus begal. Naas itu terjadi dini hari pada 9 Januari lalu di desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. 

Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024) menerangkan, pelaku yang berinisial OC (32) mulanya ingin membunuh pelaku AS (32) dengan cara diracuni.

Namun, niat tersebut diurungkan. Pelaku lebih memilih modus begal karena korban yang merupakan seorang karyawan pabrik di daerah itu sering pulang tengah malam dari tempat kerjanya.

Wirdhanto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan membayar pembunuh bayaran berinisia RZ dengan imbalan uang sejumlah RP 1,5 juta ditambah dengan sebuah sepeda motor.

Berdasarkan keterangan pelaku kata Wirdhanto, OC mendapatkan pembunuh bayaran atas bantuan adik pelaku P (19). P juga yang menyuruh RZ mengabisi nyawa korban.

Pembunuhan kemudian dilakukan dengan skenarioa sang istri, OC berada di Bandung. Dengan begitu, seolah-olah ia tidak terlibat dalam pembunuhan. 

Sementara sang adik, P sedang berada di jalan dengan kendaraannya yang mogok. P lalu memberitahu korban datang ke lokasi untuk membantu memperbaiki kendaraan yang rusak tersebut. Di lokasi, P telah bersama eksekutor, RZ.

Sesampainya korban di lokasi, mereka langsung mengeksekusi hingga korban tewas dengan 7 luka senjata tajam di tubuhnya. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Mulanya, mereka menyangka, korban tewas karena pembegalan mengingat korban masih menggunakan helm, tetapi seminggu setelahnya polisi berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.  

Hingga kini, OC bersama adiknya P telah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah dimintai keterangannya. Sementara RZ sendiri sedang dalam buronan.

OC dan P juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 340 KHUP juncto pasal 56 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.

Motif Pembunuhan

Wirdhanto mengatakan, motit pembunuhan diduga kuat karena masalah ekonomi dan asmara. Motif lain terungkap, ternyata sang istri ingin menguasai harta suaminya.

Wirdanto mengungkapkan, hubungan keduanya sudah tidak harmonis lagi. Korban disebut sudah tak memenuhi kebutuhan ekonomi, kerap marah dan sering tidak pulang ke rumah.

Selain itu, korban disinyalir mengetahui OC telah memiliki pria idaman lain. Korban sempat meminta cerai tetapi OC menolak lantaran mereka memiliki perjanjian pranikah.

Perjanjian itu bersisi beberapa poin, salah satunya apabila pelaku menjadi janda karena sang suami meninggal, ia akan mendapatkan seluruh harta warisan korban.

Untuk menguasai harta tersebutlah sang istri merancang pembuhan terhadap korban, AS.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS