Nakes Jadi Tersangka, Begini Kronologi Suntikan Vaksin Kosong

Ilustrasi

PARBOABOA, Jakarta - Polisi telah menyelidiki kasus viral tenaga kesehatan yang suntik 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara sehingga menetapkan seorang perawat inisial EO sebagai tersangka.

EO dijerat dengan UU No.14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti seperti vial, jarum suntik dan perlengkapan medis lainnya dari tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi viral ini dari masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki dan mengecek ke lokasi vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.

Kejadian viral ini terjadi pada Jumat (6/8), ketika korban laki-laki inisial BLP melakukan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. BLP diduga disuntik 'vaksin kosong', ini terlihat dari video yang direkam oleh ibunda BLP.

BLP komplain soal anaknya yang disuntik 'vaksin kosong' itu. EO menyadari kesalahannya, hingga kemudian meminta maaf dan menyuntik ulag BLP.

Polisi kemudian menyelidiki video viral itu dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan EO dalam kasus itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO beralibi jika dirinya tidak memiliki niat apapun dalam menyuntikkan vaksin 'kosong'.

"Saya tidak ada niat apapun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.

EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

EO kemudian meminta maaf kepada keluarga dan orang tua BLP yang merupakan warga yang dia berikan vaksin 'kosong'. Dia berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan dengan baik.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EO.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS