PARBOABOA,
Jakarta - Polisi telah menyelidiki kasus viral tenaga kesehatan yang
suntik 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara sehingga menetapkan seorang
perawat inisial EO sebagai tersangka.
EO dijerat dengan UU No.14 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi juga menyita
barang bukti seperti vial, jarum suntik dan perlengkapan medis lainnya dari
tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan
awalnya polisi mendapatkan informasi viral ini dari masyarakat. Polisi kemudian
menyelidiki dan mengecek ke lokasi vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta
Utara.
Kejadian viral ini terjadi pada Jumat (6/8), ketika korban
laki-laki inisial BLP melakukan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan,
Jakarta Utara. BLP diduga disuntik 'vaksin kosong', ini terlihat dari video
yang direkam oleh ibunda BLP.
BLP komplain soal anaknya yang disuntik 'vaksin kosong'
itu. EO menyadari kesalahannya, hingga kemudian meminta maaf dan menyuntik ulag
BLP.
Polisi kemudian menyelidiki video viral itu dan meminta
keterangan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan EO dalam kasus itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah
menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO beralibi jika dirinya tidak memiliki
niat apapun dalam menyuntikkan vaksin 'kosong'.
"Saya tidak ada niat apapun," ujar EO sambil
menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.
EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan
Penyakit Menular.
EO kemudian meminta maaf kepada keluarga dan orang tua BLP
yang merupakan warga yang dia berikan vaksin 'kosong'. Dia berjanji akan
mengikuti segala proses hukum yang berjalan dengan baik.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan
orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya," ungkap EO.