Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Banten (Foto: suara.com)

PARBOABOA – Artis Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Proses penahanan pun berlangsung alot, usai NM datang bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap NM akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang.

"Tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Dari 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," Freddy D Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Freddy mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar tak mengulangi perbuatannya, malarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Freddy juga mengakui sempat terjadi penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelasnya.

Menurutnya, jaksa akan segera melengkapi berkas persidangan NM yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.

Diketahui, NM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan itu, NM dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS