Pesta Narkoba, Oknum Polri dan Tiga Rekannya Ditangkap Polisi

Ilustrasi narkotika (Alodokter)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia semakin merajalela, salah satunya di daerah Sumatera Utara (Sumut).

Seperti yang baru-baru ini, petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang anggota Polri berinisial JVAT (35) saat menggelar pesta narkoba bersama tiga orang rekannya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, JVATmerupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pakpak Bharat. Sedangkan tiga rekan lainnya, yakni HG alias Olan (48) warga Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari, MS alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, dan ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir H Juanda Gang Abadi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Agus menjelaskan, keempat penyalahguna narkoba ini ditangkap di kamar belakang milik tersangka Olan yang berada di Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Jumat (20/5/2022) pukul 22.30 Wib.

"Para tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu di dalam ruangan belakang rumah Olan di Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Saat melakukan penangkapan terhadap keempatnya, ditemukan sejumlah barang bukti barang terlarang di atas spring bed yang ada di dalam ruangan belakang rumah," ujar Agus, Kamis (26/5/2022).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu bungkus bekas plastik mie instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Saat diinterogasi, para pelaku mengatakan barang haram dan barang bukti lainnya adalah milik tersangka Olan.

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS