PARBOABOA, Jakarta - Masa penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 22 Agustus hingga 30 September 2023.
Perpanjangan masa tahanan tersebut lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum belum merampungkan seluruh berkas perkara Panji Gumilang.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (24/8).
Sebelumnya, berkas perkara Tahap 1 tersangka dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung setelah 41 saksi dan 18 saksi ahli dipriksa.
Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti apabila berkas perkara tahap satu sudah dinyatakan lengkap.
Kontroversi Panji Gumilang
Sejak diresmikannya pada 1999 silam, tepat setahun selepas reformasi, Panji Gumilang dan pondok pesantrennya tak pernah lepas dari sederet kontroversial.
Salah satu kontroversial yang memantik beragam sorotan publik Tanah Air, khusunya kaum Muslim, adalah sejumlah pelaksanaan salat Id yang tak biasa di pesantren yang terletak di Indramayu itu.
Dalam tayangan video yang tersebar luas di media sosial itu, terlihat jamaah salat Idul Fitri 1444 Hijriah lelaki dan perempuan bercampur dalam satu saf. Banyak warganet pun geram dan menghujat Panji Gumilang.
Tak hanya itu, beberapa pernyataan kontroversial Panji juga ramai beredar di media sosial, misalnya soal perempuan bisa menjadi khatib salat Jumat di Al Zaytun. Ia bahkan berani menyebut Al Quran bukan kalam Allah, tapi kalam Rasulullah. Ia juga sempat mengatakan Allah tak mengerti bahasa Indramayu.
Desakan mayoritas Umat Muslim di Indonesia mendorong Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi. Pada Juni 2023 lalu, Panji diundang ke Kantor Gubernur Jawa Barat. Di gedung Sate itu, Panji lagi-lagi menuai kontroversi dengan mengucap Shalom Alaichem, sebuah salam khas Yahudi yang berarti "damai untukmu" dalam bahasa Ibrani.
Sederet kontroversi tersebut membuat Panji harus berurusan dengan polisi. Pada Jumat (23/7/2023), Panji dilaporkan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, ke Bareskrim Polri.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23?6?2023). Panji dilaporkan karena dinilai mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Saat itu, Panji diperiksa selama 8 jam dan dicecar 26 pertanyaan. Ia juga mengakui apa yang ada di dalam video yang beredar tersebut.
Kendatipun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut telah dinaikan penyidik. 14 saksi juga telah diperiksa, 10 saksi dipriksa di ponpes Al-Zaytun dan 4 saksi yang lainnya diperiksa di Bareskrim Polri.
Selain kasus dugaan penistaan agama dan penyeberan berita bohong, Panji Gumilang juga disorot soal kepemilikan rekening.
Menkopolhukam Mahfud Md, pada Juli 2023 lalu menyebut, 256 rekening milik Panji Gumilang sedang diselidiki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Panji, demikian Mahfud, disebut menggunkan 6 nama berbeda dalam ratusan rekening tersebut.
Selain itu, PPATK juga kata Mahfud, menemukan sebanyak 33 rekening atas nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. PPATK tengah memeriksa seluruh rekening tersebut karena ada indikasi mencurigakan. PPATK juga melaporkan telah membekukan ratusan rekening terkait dengan Panji Gumilang.
Editor: Andy Tandang