PARBOABOA, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang informasinya disampaikan melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (01/8/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil dari proses gelar perkara, seluruhnya menyatakan sepakat untuk manaikan status Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dia menyebut, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diperiksa selama 4 jam. Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, pihak penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan yang disertai dengan penahanan terhadap Panji.
Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan ITE
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.
Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.
Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.
Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.
Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Editor: Maesa