Parkir Gratis di Medan Tuai Persoalan Baru

Lokasi salah satu parkiran di Kota Medan yang ramai. (Foto: PARBOABOA/Susan

PARBOABOA, Medan – Kebijakan menggratiskan parkir di wilayah non e-parking di Kota Medan dinilai membuka persoalan baru. Pasalnya, akan terjadi keributan langsung antara masyarakat dengan juru parkir liar yang dianggap melakukan pungli.

Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdilah kepada PARBOABOA, Jumat (05/04/2024) mengakui bahwa kebijakan menggratiskan biaya parkir di wilayah non e-parking bagus untuk sementara. Akan tetapi, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru khususnya di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini menjelaskan bahwa kebijakan yang mulai diterapkan beberapa hari lalu itu sebagai sebuah solusi sementara. Afif menilai kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara permanen karena akan ada banyak masalah.

Misalnya, dari sisi lapangan pekerjaan. Akan ada ratusan bahkan ribuan pengangguran massal karena juru parkir yang tidak lagi bekerja. Hal ini akan mempengaruhi banyak hal lagi, yaitu meningkatkan kriminalitas di Kota Medan.

“Banyak juru parkir yang tidak bekerja, sementara keterampilan dan lapangan pekerjaannya kurang. Apa yang terjadi? Biasanya meningkat kriminalitas,” jelas Afif.

Belum lagi perseteruan langsung antara juru parkir liar yang masih mengutip uang parkir, dengan masyarakat. Banyak juru parkir yang kemungkinan tidak mengindahkan kebijakan Pemko Medan, akan tetap mengutip biaya ke masyarakat.

Apabila terjadi penolakan, yang biasa terjadi adalah keributan langsung. Ini adalah persoalan yang akan banyak terjadi nantinya.

Apalagi, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menyatakan bahwa apabila para juru parkir meminta biaya maka akan dianggap pungutan liar. Secara hukum, pungutan liar merupakan tindak pidana. Bila dilakukan penindakan oleh aparat maka akan merugikan bagi para juru parkir.

“Kebijakan ini sebagai solusi sementara bagus. Tapi untuk permanen ya justru akan menimbulkan banyak persoalan baru,” ucapnya.

Padahal, Afif Abdillah menerangkan, pihaknya sudah pernah memberikan saran agar Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan untuk merekrut pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.

Dengan adanya pengelolaan dari pihak ketiga, akan membuat para juru parkir lebih terorganisir. Sehingga, tidak ada keluhan atau persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Selain itu, lapangan pekerjaan bagi juru parkir juga tidak berkurang.

Pengelolaan pihak ketiga secara profesional, menurut Afif Abdillah, tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Sebelum dilakukan pengelolaan pihak ketiga, tentunya Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan wajib melakukan kajian mendalam.

Misalnya, apabila PAD Kota Medan dari retribusi parkir mencapai 300 miliar rupiah, maka dengan adanya pengelolaan pihak ketiga mungkin bisa berkurang menjadi 210 miliar rupiah. Dengan catatan, 70 miliar rupiah yang hilang adalah untuk membayarkan gaji atau honor para juru parkir.

Sedangkan dengan kebijakan yang ada saat ini adalah, retribusi parkir melalui e-parking tidak signifikan. Sedangkan parkir liar masih banyak. Maka kas daerah Kota Medan tetap tidak akan ada penambahan.

“Contoh itu misalnya, angka 300 miliar ya. Kalau ada kajian mendalam kan lebih baik. Berapa sebenarnya retribusi parkir yang bisa dihasilkan. Lalu kalau dikelola secara profesional berapa habisnya, begitu aja kan,” papar Afif.

Disamping itu, Afif Abdilah juga menyarankan agar Pemko Medan dan Dinas Perhubungan menjaga betul retribusi parkir yang masuk agar jangan sampai bocor. Bukan hanya dari perparkiran, akan tetapi pendapatan lainnya juga harus dijaga agar jangan sampai bocor.

Menambah lokasi e-parking juga harus diperhatikan. Jangan hanya mengeluhkan parkir liar tapi tidak mengevaluasi bagaimana pengelolaan e-parking. Misalnya, dengan tidak ada lagi pembayaran parkir manual, maka tetap harus ditambahkan lokasi e-parking.

“Keamanan masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil juga harus diperhatikan. Jangan asal nggak usah bayar parkir,” tegasnya.

PARBOABOA juga menemui salah seorang tukang parkir di kawasan Pasar Melati Medan, Ferdi Kardini. Ia mengaku sudah menjadi juru parkir selama belasan tahun di lokasi ini. Ia juga mengetahui adanya kebijakan baru dari Dinas Perhubungan tentang parkir.

Namun, ketika ditemui ia masih menerima uang parkir dari masyarakat yang menggunakan jasanya. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta uang parkir. Apabila tidak diberikan biaya parkir ia juga tidak mempermasalahkannya.

Walau begitu, ia menyayangkan kebijakan Pemko Medan dan Dinas Perhubungan akan parkir gratis di semua lokasi yang non e-parking. Pasalnya, sebagai salah satu juru parkir ia tidak pernah diminta tanggapan atau pendapat apapun.

Padahal, selama ini setoran selalu dibayarkan ke Dinas Perhubungan. Setoran itu baru dilakukannya sekitar hampir setahun belakangan. Sebelumnya, ia harus menyetor kepada salah satu tokoh setempat.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS