parboaboa

Pro dan Kontra Pembatas Kecepatan di Pematang Siantar, Ini Jawaban Dishub

Rizal Tanjung | Daerah | 18-10-2023

Polisi tidur yang berfungsi sebagai pembatas kecepatan kendaraan di depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Selasa (17/10/2023) (Foto: PARBOABOA/Rizal Tanjung)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Keberadaan pembatas kecepatan atau yang dikenal dengan polisi tidur di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Bagi masyarakat yang peduli akan keselamatan berlalu lintas, keberadaan pembatas kecepatan ini penting, utamanya di ruas-ruas jalan yang banyak anak-anak.

"Agar pengendara mengurangi kecepatan sewaktu melintasi daerah yang banyak anak-anak," ungkap Muklis (50) salah seorang masyarakat di Pematang Siantar, kepada PARBOABOA, Selasa (17/10/2023).

Namun, pendapat berbeda disampaikan Wahyu (30). Ia mengeluhkan banyaknya pemasangan pembatas kecepatan di Pematang Siantar yang tidak teratur dan ketebalannya bisa merusak kendaraan yang melintas.

"Memang ada gunanya, tapi polisi tidur yang terlalu tebal bisa membuat pengendara merasa sangat tidak nyaman," keluhnya.

Menanggapi pro dan kontra masyarakat akan adanya pembatas kecepatan, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Dinas Perhubungan Pematang Siantar, Tohom Lumban Gaol mengatakan, fasilitas tersebut merupakan salah satu rambu lalu lintas yang dirancang untuk memengaruhi perilaku pengendara.

Ia menegaskan, pembuatan pembatas kecepatan ini telah oleh peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwa). 

Hanya saja, kata Tohom, di Pematang Siantar, belum ada perda atau perwa yang mengatur pembatas kecepatan tersebut. Imbasnya, banyak masyarakat membuat polisi tidur secara sembarangan.

"Itulah kenapa Dishub tidak bisa melarang pembuatan polisi tidur, karena tidak adanya aturan," jelasnya kepada PARBOABOA.

Tohom mengaku dinasnya telah mengajukan aturan agar masyarakat tidak lagi sembarangan membuat pembatas kecepatan, namun belum mendapat persetujuan.

Aturan tersebut, lanjut dia, mencakup ketebalan maksimum dari pembatas kecepatan yang diperbolehkan maksimal setinggi 4 centimeter dan berjumlah 4 batang dalam satu kelompok dengan minimal jarak 50 centimeter. Pembatas kecepatan juga harus berwarna hitam putih agar dapat terlihat di malam hari.

Tohom mengungkapkan, tujuan aturan ini untuk membuat Kota Pematang Siantar lebih teratur, indah dan aman bagi masyarakat.

Ia menambahkan, jika peraturan tersebut disetujui, Dishub Pematang Siantar akan melakukan penertiban dan merazia pembatas kecepatan yang dibuat masyarakat dan tidak mematuhi aturan.

"Jika masyarakat ingin membuat polisi tidur, mereka harus memberitahukan ke lurah terlebih dahulu. Nantinya lurah mengevaluasi apakah polisi tidur tersebut diperlukan di wilayah tersebut," pungkas Tohom Lumban Gaol.

Editor : Kurniati

Tag : #polisi tidur    #pembatas kecepatan    #daerah    #pro kontra polisi tidur    #dinas perhubungan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU