Kemenkes Minta Ada Pasal Anti Perundungan di dalam Omnibus Law RUU Kesehatan

Banyak Dokter Takut Lapor, Kemenkes Usul Pasal Anti Bully di RUU Kesehatan. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Pasal anti-bullying" atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Pasal ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang dialami oleh dokter saat mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan terkait terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan spesialis. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena khawatir berisiko bagi karir mereka ke depan.

“Mereka lebih memilih diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Oleh karena itu, kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," kata Syahril, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (20/04/2023).

Pasal perlindungan peserta didik dari bullying dicantumkan dalam Pasal 208E poin d RUU Kesehatan, yang berbunyi, "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan."

Sementara itu, pasal perlindungan perundungan untuk dokter dan tenaga kesehatan dicantumkan dalam Pasal 282 ayat 2 RUU Kesehatan, yang berbunyi, "Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan."

Syahril menjelaskan, bullying harus disingkirkan agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalisme di saat negara sedang mengalami krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Proses penerimaan harus terjangkau, tidak sulit, dan didasarkan pada meritokrasi, bukan karena rekomendasi. Jika sudah diterima, para peserta tidak boleh mengalami hambatan non-teknis," kata Syahril.

Sehingga dia berharap, RUU Kesehatan akan menjadi solusi untuk semua masalah tersebut dan akan memberikan ketenangan kepada para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

“Oleh karena itu, tidak benar jika RUU Kesehatan dianggap tidak menguntungkan para dokter dan tenaga kesehatan," tutupnya.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS