PARBOABOA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan pasal mengenai tembakau dan narkotika di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan tidak boleh digabung.
Dalam keterangan tertulis di laman Parlementaria, dikutip Jumat (26/05/2023), Firman mengatakan, tembakau tidak setara dengan narkoba. Pasalnya tembakau itu dimanfaatkan oleh industri sah serta legal di negeri ini.
Dia mamaparkan, setiap tahunnya, industri tembakau menghasilkan cukai hingga ratusan triliun. Bahkan, industri tersebut juga diperkirakan mampu menyerap hingga 5 juta tenaga kerja secara nasional.
Selain itu, tembakau juga menjadi salah satu komoditas bernilai ekonomi tinggi yang diperdagangkan oleh masyarakat dan membawa dampak positif bagi perekonomian.
Meski dianggap punya banyak dampak negatif, Firman menyebut tak sedikit penelitian yang menemukan manfaat tembakau bagi kesehatan. Sehingga menurutnya peredaran produk berbahan tembakau memerlukan pengawasan dan regulasi yang baik.
Rancangan Undang Undang Kesehatan terus menuai kontroversi di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah upaya penyamaan tembakau sebagai zat adiktif yang setara dengan narkoba pada pasal 154.
Dalam pasal itu diatur mengenai produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Terkait hal ini, sebelumnya Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril telah mengeluarkan bantahan. Menurutnya, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan narkotika atau psikotoprika, namun hanya sama-sama dikelompokkan dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
Editor: Rini