PARBOABOA, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok pada 9 Juni 2021 lalu.
Seruan Gubernur tersebut berisi tiga poin yaitu:
Pertama tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Kedua setiap gedung di Jakarta diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.
Ketiga agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak ditempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.
Larangan tersebut dibuat untuk mendukung program Jakarta bebas rokok dan agar anak-anak tidak dengan bebas membeli rokok. Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok." tulis Anies dalam Sergub itu.
Setelah Seruan Gubernur tersebut beredar, petugas Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket supermarket, hingga toko kelontong atau warung pada Senin (13/9/2021).
"Jadi kita imbau tidak lagi memasang reklame seperti iklan produk rokok, atau memajang kemasan atau bungkusan produk rokok juga," kata Ivand Sigiro, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Senin.
Tempat-tempat usaha yang masih melanggar aturan akan mendapat sanksi teguran atau penyitaan produk yang dipajang.
Editor: -