PARBOABOA, Medan - Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumatra Utara (Sumut) mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), karena kondisinya memprihatinkan dan mengarah ke perbudakan modern
Pendamping SPRT Sumut, Linda Marpaung menyampaikan DPR harus segera bertindak menyahuti aspirasi masyarakat.
"Upah murah dan hari libur mereka tidak ada hari libur, bahkan kalau lebaran majikannya minta masuk kerja mereka harus masuk," katanya kepada Parboaboa, Kamis (9/3/2023).
Bukan hanya jadi 'sapi perah', PRT di Sumut juga kerap menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan seksual.
"Bahkan ada namanya P (inisial) dia itu bisu dan tuli usianya 14 tahun, di Mandala pada waktu itu dia sempat menggores tangannya sendiri berniat bunuh diri," ucapnya.
"Gimanalah anak-anak bisu dan tuli dibawa dari Pulau Jawa diperkerjakan di Sumatra Utara, kita bantu advokasi dan memulangkannya ke Pulau Jawa," sambungnya.
Oleh karena itu, Linda mendesak DPR RI harus segera mengesahkan RUU PPRT agar memberikan perlindungan terhadap PRT, karena kondisinya semakin memprihatinkan dan mengarah ke perbudakan modern.
"Makanya kita menuntut itu DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT supaya kekerasan bisa dihentikan dan para PRT terlindungi," pintanya.
Masih Linda mengatakan, dengan pengesahan RUU PPRT dapat mengakomodir hak-hak PRT seperti upah layak seperti pekerja lainnya dan perlindungan hukum.
"Di pasal 11 mengenai hak dan kewajiban itu mengakomodir secara keseluruhan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, karena salah satu poinnya itu mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja bukan pembantu," pungkasnya.
Editor: RW