Pelaksanaan PPKM Darurat

Aturan pelaksanaan PPKM darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 


Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat khusus di Bali dan Jawa demi menekan pertumbuhan kasus covid19, yang akan dimulai tanggal 3-21 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). 

Kebijakan PPKM darurat ini dilaksanakan dengan target penurunan 10.000 kasus/hari. 

Berikut adalah ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan PPKM darurat yaitu:  

1. Perkantoran

     Perkantoran berlokasi di zona merah atau oranye wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen.

     Perkantoran berlokasi di zona lainnya melakukan WFH dengan kapasitas 50 persen dan WFO 50 persen –

     Pelaksanaan WFH dan WFO wajib menerapkan protokol kesehatan, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan dikembalikan pada             peraturan daerah masing-masing.

2. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO)             dengan protokol kesehatan.

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan di lokasi konstruksi dapat berjalan 100% dengan pengetatan protokol kesehatan lebih ketat

7. Kegiatan ibadah ditiadakan

8. Fasilitas umum seperti taman hiburan, tempat wisata ditutup

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh             persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi,

12. Rapat, seminar, pertemuan di lakukan secara daring.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk             pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS