PARBOABOA, Lumajang - Polisi meringkus tiga orang terduga pelaku pembunuhan di Lumajang. Ketiga pelaku diketahui berstatus pelajar SMK dan masih merupakan teman korban.
Ketiga pelaku yang masih dibawah umur tersebut yakni AB (17), AK (15) dan MA (14). Ketiganya adalah warga Lumajang kota. Ketiganya ditangkap oleh personil dari Resmob Polres Lumajang dirumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja yang terjadi tanggal 22 juli lalu. Pelaku berjumlah 3 orang yang merupakan teman korban dan masih dibawah umur", ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Jumat (6/8/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, baju dan sandal korban, serta motor pelaku dan juga motor milik korban.
Pelaku mengaku membunuh korban dengan motif ingin menguasai harta benda milik korban.
Akibat dari perbutannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan juga pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP, kemudian juga pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkas Eka.
Sebelumnya korban berinisial W (25) ditemukan tewas berlumur darah di dekat pasar hewan Lumajang. Pelaku pembunuhan ini terbilang sangat sadis dimana korbannya tewas penuh luka bacokan dan pergelangan tangannya putus.
Dari pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku membunuh korban menggunakan dua buah celurit. Motifnya, pelaku ingin menguasai motor dan handphone milik korban.
Sebelum dibunuh, korban dan ketiga pelaku melakukan pesta miras bersama. Dalam kondisi mabuk miras, korban kemudian dibunuh dan motor serta HP korban dibawa kabur pelaku.