parboaboa

Kasus Vina Cirebon dan Potensi Daluwarsa Jika Pelaku tidak Segera Ditangkap

Gregorius Agung | Hukum | 21-05-2024

Potensi daluwarsa kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto: X/@WatchmenID)

PARBOABOA, Jakarta - Pasca penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di Bioskop 8 Mei kemarin, kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam Kembali mencuat.

Vina (16), korban pembunuhan tewas secara mengenaskan setelah dirudapaksa secara bergilir, lalu dibunuh secara brutal oleh sekelompok kawanan geng motor.

Semula, kasus ini melibatkan 11 tersangka, namun hingga saat ini hanya 8 orang yang berhasil diproses hukum. 7 diantaranya dipidana penjara seumur hidup dan 1 orang lainnya dipenjara 8 tahun.

Sementara itu, 3 pelaku lain masih berstatus buronan. Polisi, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast sedang menelusuri keberadaan ketiga tersangka.               

Advokat sekaligus Akademisi Universitas Esa Unggul, Idris Wasahua menyayangkan belum ditangkapnya tiga terduga pelaku padahal kasus ini terjadi 8 tahun silam.   

Jika dibandingkan dengan kasus lain yang serupa kata dia, polisi tidak membutuhkan Waktu yang lama untuk menangkap pelaku, meski lebih dari satu orang.

Satu hal yang dikhawatirkan Idris adalah, jangan sampai akibat belum ditangkapnya pelaku dapat menjadikan perkaranya daluwarsa atau demi hukum tidak lagi dapat diajukan ke pengadilan. 

Ia menjelaskan, berpedoman pada putusan pemidanaan, pelaku dalam kasus di atas dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 78 ayat 3 E KUHP, tenggang waktu kedaluarsanya perkara pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun adalah 18 tahun.  

"Artinya, jangka waktunya sekarang tinggal kurang lebih 10 tahun lagi," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada Parboaboa, Selasa (21/5/2024).  

Meski waktu 10 tahun itu masih panjang, Idris mengingatkan agar masyarakat terus mengawal kasus ini agar tidak berpotensi daluwarsa.

Karena jika sudah kedaluarsa, sesuai UU proses hukum terhadap para pelaku yang buron tersebut sudah tidak dapat lagi dilakukan. 

"Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki wewenang untuk menghadapkan para pelaku ke meja hijau," tegas Idris.

Menurut dia, kalua hal ini dibiarkan dapat dianggap sebagai suatu kegagalan penegakan hukum dan dapat menjadi preseden buruk bagi para pelaku kejahatan lainnya.
 
Tak hanya itu, Idris juga mewanti-wanti konsekuensi hukum KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026 mendatang.

Dalam KUHP baru tegasnya, khususnya di pasal 69 ayat (1) ketentuan pidana penjara seumur hidup mengalami perubahan dari UU lama, yang pada pokoknya menyebutkan, "yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun."

Selain itu disebutkan juga pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Untuk menghindari sejumlah potensi ini, Idris mendorong pihak kepolisian agar mempercepat penangkapan pelaku pembunuhan Vina.

Juga kepada masyarakat, agar konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas, sekurang-kurang bisa dilimpahkan ke pengadilan sebelum tanggal 2 Februari 2026 nanti. 

Karena, demikian ia menegaskan, "kalau pelaku baru dapat diproses setelah tanggal 2 Februari 2026, maka yang akan dijadikan dasar adalah KUHP baru dengan segala konsekuensi hukumnya."

Film Vina: Sebelum 7 Hari adalah film bergenre horor yang ditulis oleh Dirmawan Hatta dan Bounty Umbara dan disutradarai oleh Anggy Umbara.

Film ini menampilkan Nayla D. Purnama sebagai sosok Vina. Kemudian aktor dan aktris lain yang memerankan anggota keluarga Vina, adalah Lydia Kandou, Pritt Timothy, Delia Husein, dan Yusuf Mahadika.
 
Film yang menampilkan sudut pandang Vina ini juga menghadirkan sosok Egi, seorang pelaku yang diperankan Fahad Haydra, dan saat ini masih jadi buronan.

Dalam film dilukiskan, kematian Vina awalnya diduga karena kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga yang merasa janggal setelah mendapat pengakuan dari Linda, sahabat Vina, melapor ke polisi.

Linda, yang saat itu diduga kerasukan arwah Vina lalu menerangkan kronologi secara detail soal kematian sahabatnya itu ke pihak keluarga.

Aroma janggal di balik kematian Vina pun semakin tercium terutama setelah keluarga mendapati ponsel dan kendaraannya tidak hancur, padahal disebut mengalami kecelakaan parah.

Sesaat setelahnya, keluarga memutuskan untuk memperkarakan kasus ini. Di saat bersamaanlah, video Linda yang sedang kerasukan viral di media sosial. Warganet lantas mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Laporan keluarga ini menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dari laporan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa kematian Vina bukan kecelakaan biasa.

Bermula dari film ini juga tuntutan masyarakat agar pelaku pembunuh Vina yang yang masih buron, secepatnya ditangkap dan diproses hukum.    

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Vina Cirebon    #Pembunuhan Vina    #Hukum    #Daluwarsa Kasus Pembunuhan    #Daluwarsa Kasus Vina   

BACA JUGA

BERITA TERBARU