PARBOABOA, Pasuruan - Aksi dugaan penculikan anak di Pasuruan terekam CCTV. Video aksi pria bermotor yang diduga melakukan penculikan itu viral.
"Korban sudah dipulangkan oleh terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Putro, Senin, 2 Agustus 2021.
Adhi mengatakan, korban dipulangkan di pinggir jalan dekat rumahnya. Korban, kata dia, mengadu ke orang tuanya bahwa pengendara yang menculik membawanya ke sebuah vila di Kecamatan Prigen.
Tersangka adalah MA (31), duda tanpa anak warga Desa Glanggang, Beji, Pasuruan. Tersangka diamankan di rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, ia baru cerai dari istrinya sebulan yang lalu.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Bangil, Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/7). Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut sempat diajak pelaku ke vila di kawasan Prigen. Di sana, korban menerima pelecehan seksual.
Saat itu pelaku memegangi dan berusaha melepas jilbab yang dikenakan korban. Korban yang berusaha berontak lalu didekap dan pelaku berusaha menciumnya.
Namun korban menangkisnya. Korban lantas berontak sambil berteriak dan menangis dengan keras. Pelaku ketakutan dan buru-buru mengajak korban keluar dari kamar vila dan mengantarkanya kembali ke TKP penculikan.
"Modus tersangka membujuk korban, mengaku keluarga korban sehingga korban mau diajak naik motor dan dibawa langsung ke vila. Di situ terjadi pencabulan, diraba-raba diciumi. Lalu pada saat pelaku akan melakukan perbuatan selanjutnya yaitu melepas jilbab dan mencoba membuka pakaian, korban teriak dan tersangka ketakutan. Tersangka tak jadi melakukan dan korban dibawa kembali ke Bangil," terang� Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo saat rilis di mapolres, Senin (2/8/2021.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya motor dan pakaiannya sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV.
Tersangka dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 e UURI/35/2014 tentang perubahan UURI/23/2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 3 tahun. Dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," terang Edith.