parboaboa

Ada Bakal Calon DPD RI Eks Narapidana Tak Penuhi Syarat, Pengamat: Mesti Digagalkan

Atikah Nurul Ummah | Politik | 06-11-2023

KPU menemukan ada satu bakal calon DPD RI eks narapidana tak penuhi syarat. (Foto: PARBOABOA/ Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta – Pemilihan umum 2024 akan digelar sebentar lagi. Meskipun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan adanya satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang merupakan mantan narapidana dan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Sabtu (4/11/2023) menyampaikan, orang tersebut belum memenuhi masa jeda lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat.

Hasyim menyampaikan, seseorang yang pernah terkena kasus pidana sebenarnya masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif, dengan syarat tertentu.

Salah satu syaratnya yakni telah menyelesaikan masa hukuman pidananya dan telah bebas murni selama minimal lima tahun.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 11 Ayat (2), disebutkan bahwa bakal calon legislatif diharuskan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan, terhitung sejak tanggal selesai menjalani hukumannya.

Kendati demikian, masih ada bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat tersebut dan berniat maju ke kontestasi pemilu legislatif tersebut.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Massa Djafar, mengatakan bahwa calon tersebut tidak layak mengikut kontestasi pemilihan karena bisa menjadi preseden buruk dan pembenaran mantan narapidana dalam proses pemilihan.

“Nanti bisa jadi preseden buruk dan pembenaran eks narapidana serta tidak memberikan efek jera kepada pelaku kriminal, korupsi dan tindakan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Djafar kepada PARBOABOA pada Senin (6/11/2023).

Senada dengan Djaffar, pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menyebut calon DPD yang tidak memenuhi syarat seharusnya tidak boleh mengikuti kontestasi pemilu.

“Itu seharusnya jadi tugas KPU untuk memverifikasi semua. Jadi kalau tidak memenuhi syarat ya mesti digagalkan,” tegas Ujang.

Ujang juga menyampaikan bahwa KPU harus teguh menjalankan dan melaksanakan perintah undang-undang agar semuanya berjalan dengan asas keadilan.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2023, KPU resmi merilis daftar mantan terpidana yang akan mendaftar anggota DPR dan DPD RI. Totalnya ada 15 calon DPD dan 52 bakal calon DPR yang pernah terjerat kasus pidana.

Daftar Calon DPD Eks Kasus Pidana

Adapun daftar calon DPD RI menurut KPU yang merupakan mantan narapidana yakni:

  1. Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3, DIY.
  2. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba, nomor urut 14, Jambi.
  3. Edi Agustin, nomor urut 6, Bengkulu.
  4. Patrice Rio Capella, nomor urut 10, Bengkulu.
  5. Dody Rondonuwu, nomor urut 7, Kalimantan Timur.
  6. Emir Moeis, nomor urut 8, Kalimantan Timur.
  7. Rendy Susiswo Ismail, nomor urut 16, Kalimantan Timur.
  8. Ismeth Abdullah, nomor urut 8, Kepulauan Riau.
  9. Samson Yasir Alkatiri, nomor urut 13, Maluku.
  10. Muhammad Yahya Mutawalli, nomor urut 11, Nusa Tenggara Barat.
  11. A. Abd. Waris Halid, nomor urut 1, Sulawesi Selatan.
  12. Andi Baso Ryadi Mappasulle, nomor urut 7, Sulawesi Selatan.
  13. Eva Susanti H Bande, nomor urut 9, Sulawesi Tengah.
  14. Rinaldi Damanik, nomor urut 18, Sulawesi Tengah.
  15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu, nomor urut 19, Sumatera Utara.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #bacaleg eks narapidana    #kpu    #politik    #pemilu 2024    #dpd ri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU