parboaboa

Kritik Kebijakan ASN Pemprov DKI 50 Persen WFH, Pengamat: Tak Selesaikan Masalah!

Hari Setiawan | Metropolitan | 21-08-2023

Kemacetan panjang di prempatan Mampang - Gatot Subroto Jakarta Selatan, di hari pertama penerapan WFH (Work From Home), Senin pagi (21/08/2023). (Foto:PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membuat aturan 50 persen kerja dari rumah atau work from home bagi ASN Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, karena tidak hanya disumbang dari kendaraan bermotor.

"Jelas tidaklah, karena persoalannya bukan di-WFH, persoalannya bukan dari kendaraan bermotor," kata Uchok Sky Khadafi lewat sambungan telepon dengan PARBOABOA, Senin (21/08/2023).

Ia meminta Pemprov Jakarta membuat terobosan baru yang tegas, karena kebijakan WFH ini akan sia-sia kalau aktivitas di kawasan industri sekitar Jakarta tidak dikurangi atau dihentikan.

"Polusi itu kan bukan dari kendaraan aja ya, polusi itu bisa dari pabrik Tangerang, Bekasi, pabrik di kawasan Pulogadung, itu kan kawasan bisnis, WFH ini tidak bisa sebagai solusi gitu ya, akan tetapi hanya mengurangi sedikit bisa, seharusnya melakukan terobosan yang tegas ya," kata Uchok.

Ia juga mengingatkan Pemprov untuk tegas memberlakukan aturan ganjil genap dan semua kalangan harus mematuhinya.

"Solusi yang tegas itu adalah kalau memang kendaraan banyak di Jakarta dibatasi aja semuanya, jadi hari ini ganjil ya ganjil semua ga ada yang melanggar gitu aja, kalau memang mau fokusnya kendaraan ya, buat saja peraturan kendaraan tidak boleh melintasi sesuai ganjil dan genap, gitu saja," tegasnya.

Uchok juga mengingatkan agar aturan ganjil genap dipatuhi pejabat, TNI, Polisi, tidak hanya masyarakat yang ditekan mematuhinya.

"Jadi seharusnya kalau kendaraan ganjil ya harus ganjil dan kendaraan genap harus genap, karena selama ini yang melanggar itu bukan masyarakat. Yang melanggar itu adalah aparat keamanan, polisi, tentara dan itu yang seharusnya ditertibkan Kementerian perhubungan," jelasnya.

Sementara terkait aturan baru yang mewajibkan pejabat Eselon IV ke atas di di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan listrik.

"Ya sebetulnya tepat akan tetapi itu cost-nya jelas besar, cost-nya besar pergantian dari BBM ke listrik, selain cost-nya besar ini malah bikin repot," jelas Uchok Sky.

Ia lantas mendesak Pj Gubernur Jakarta tegas dan tidak takut membuat peraturan yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan mengurangi polusi udara.

"Saya perlu ketegasan aja dari gubernur. Jangan takut lah, tegas aja buat peraturan jangan hanya rakyat yang jadi korban, Gubernur Jakarta itu karena bukan pilihan rakyat jadi santai aja, mencla -mencle dan kurang tegas!" tegas Uchok.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, peraturan ini hanya percobaan dan akan dievaluasi.

"WFH ini hanya percobaan dan akan diberi beban tambahan, setelah selesai kita akan evaluasi semuanya," katanya menjawab PARBOABOA lewat sambungan telepon, Senin (21/08/2023).

Namun, Heru Budi enggan menjawab rinci solusi terbaik apa saja yang akan dilakukan untuk mengurangi polusi Ibu Kota Jakarta ke depan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 34/SE/2023 terkait work from home (WFH) untuk ASN di Pemerintah Provinsi Jakarta.

Aturan WFH 50 persen untuk pegawai berlaku pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 dan paling banyak 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2023.

Editor : Kurniati

Tag : #work from home    #polusi udara    #metropolitan    #pemprov dki    #ASN    #berita metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU