parboaboa

Penimbun Solar Subsidi di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Wulan | Hukum | 06-04-2022

Pelaku yang berhasil diamankan tim reskrim polres muaro jambi (Foto: Uda/Jambiseru.com)

PARBOABOA, Muaro Jambi – Petugas Tm Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan empat pelaku dan operator nosel SPBU yang menimbun solar subsidi.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/4) lalu. Para pelaku tersebut ditangkap saat memindahkan solar ke tangki modifikasi yang berukuran ratusan liter.

"Penangkapan oleh Tim Rajawali Polres Muaro Jambi di SPBU KM 49. Pada waktu itu diintai oleh tim Rajawali, maka ditemukanlah ada beberapa kendaraan atau tiga kendaraan memakai modifikasi," ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Selasa (5/4).

Kasus ini terungkap lantaran laporan penimbunan solar subsidi maupun solar selalu kehabisan di SPBU tersebut.

Para pelaku menjual solar ke pengecer antara Rp5.500 sampai Rp6.000 per liter. Kemudian, solar itu akan dijual kepada para sopir truk yang melintasi kawasan tersebut dengan harga Rp6.500 per liter.

Kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Mereka akan dijerat Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Polri pun mengarahkan timnya untuk mengawasi proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu dilakukan agar memastikan stok tetap tersedia.

"Untuk memantau jangan sampai ada oplos mengoplos atau timbun menimbun, itu yang nanti dipantau selama 24 jam, selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (5/4).

Editor : -

Tag : #solar subsidi    #jambi    #hukum    #bbm    #penimbun solar    #polres muaro jambi    #akp amradi    #kabegpenum    #gatot repli handoko   

BACA JUGA

BERITA TERBARU