PARBOABOA, Deli Serdang - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) kembali memperbaharui kebijakan melakukan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan baru itu yakni, mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) para penumpang tidak diharuskan melakukan Tes Antigen-PCR. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah menerima dosis vaksin kedua atau ketiga (booster).
Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
"Seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan itu," kata Eri, Selasa (8/3/2022).
Eri menjelaskan, nantinya para penumpang pesawat rute domestik akan diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi apakah sudah memenuhi persyaratan dosis vaksin yang di minta atau tidak.
"Jadi, penumpang dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Ia juga mengatakan, untuk para penumpang yang masih mendapat dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam. Sedangkan untuk rapid tes antigen belaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk para penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Selain itu, penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang benar tidak dapat menerima vaksinasi.
Sedangkan untuk penumpang yang usianya masih dikatakan belum cukup umur atau berusia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Bagi penumpang rute domestik berusia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya.
Aturan tersebut hanya untuk orang-orang yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. Maka dari itu, ayo vaksinasi segera agar kamu dapat berpergian tanpa harus melakukan Tes Antigen-PCR.
Editor: -