Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane dan AG dalam Kasus Penganiayaan David

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Foto: Instagram @__broden)

PARBOAOA, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari ketiganya terkait kasus ini.

Mario Dandy telah ditahan sejak Senin (20/2/2023) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Sementara itu, AG, yang merupakan anak berkonflik dengan hukum, ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, masa penahanan AG telah diperpanjang selama 8 hari di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) sesuai dengan undang-undang.

“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, Mario Dandy yang merupakan anak pejabat kantor pajak melakukan penganiayaan kepada David, yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, pada akhir Februari lalu. Penganiayaan tersebut membuat David mengalami koma dan hingga saat ini masih dalam tahap pemulihan.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi juga telah meningkatkan status AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan/atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS