Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana, Sama? Ini Penjelasannya

Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti dalam hukum pidana. (Foto: Istock/Sophonnawit)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam hukum pidana, ada dua istilah yang sering digunakan sekaligus didengarkan, yaitu alat bukti dan barang bukti. Dua-duanya, baik alat bukti maupun barang bukti mengacu pada upaya pembuktian untuk mengungkap terang sebuah peristiwa pidana.

Mengingat pentingnya kedudukan alat bukti dan barang bukti, maka masyarakat wajib tahu apa yang dimaksud dengan keduanya, berikut manfaat-manfaatnya dalam seluruh rangkaian proses penegakan hukum.

Di tengah-tengah masyarakat, ada yang sama sekali belum mengetahui pengertian alat bukti dan barang bukti, sementara, yang lain, walaupun mengaku sering mendengarkan tetapi memahaminya secara keliru, seolah-olah antara alat bukti dan barang bukti sama.

Jadi, meskipun dari namanya ada kemiripan, namum alat bukti dan barang bukti sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Apa perbedaannya, berikut penjelasannya.

Alat Bukti

Secara sederhana, alat bukti adalah seperangkat instrumen yang digunakan oleh pihak berkepentingan dalam hukum untuk mendukung sekaligus membuktikan dalil-dalil yang diungkapkan dalam sidang.

Dalam hukum, alat bukti diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184. Pasal ini tidak merinci pengertian alat bukti, namun mengklasifikasi apa saja yang tergolong sebagai alat bukti.

Yang termasuk sebagai alat bukti menurut pasal a quo ada 5 yaitu, keterangan ahli, keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Manfaat alat bukti adalah untuk mendukung keyakinan hakim terhadap dalil yang diungkapkan sehingga berpengaruh terhadap putusan. Dalam sidang perkara pidana, selalu ada sidang pembuktian, kesempatan penting yang tidak boleh dilewatkan oleh para pihak untuk membuktikan dalil-dalinya.

Barang Bukti

Sementara itu, barang bukti mengacu pada benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan. Entah benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, benda hasil dari perbuatan pidana, benda yang digunakan untuk menghalangi proses penegakan hukum, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan peristiwa pidana.

Barang bukti diatur dalam pasal 39 ayat (1) KUHAP yang mengklasifikasi barang bukti ke dalam beberapa batasan, antara lain:

  1. Benda yang dipersiapkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan pidana
  2. Benda yang dipakai untuk menghalangi proses penyidikan
  3. Benda lain yang punya hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pidana

Dalam hukum pidana, barang bukti berfungsi menguatkan alat-alat bukti yang disampaikan dalam sidang. 

Untuk memudahkan pemahaman membedakan alat bukti dan barang bukti, perhatikan contoh kasus berikut ini.

"Si A sebagai terdakwa dalam pembunuhan, menyampaikan dalam keterangannya, bahwa ia membunuh Si B karena dalam upaya membela diri."

Dari kasus di atas, alat buktinya adalah keterangan si A melakukan pembunuhan sebagai upaya membela diri. Sementara itu barang bukti berupa benda apa yang ia gunakan menahan serangan lawan, sekaligus benda apa yang ia pakai untuk mengahibisinya nyawanya. Kalau benda yang ia gunakan berupa benda tajam, itulah barang buktinya.

Begitupun dalam kasus-kasus lain, seperti pencurian, pemerkosaan dan lain-lain sebagainya.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS