parboaboa

Alasan MK Menolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Seluruhnya

Gregorius Agung | Hukum | 22-04-2024

Suasana sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK. (Foto: PARBOABOA/Norben Syukur)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres 01, Anies-Muhaimin (AMIN).

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK RI, Senin (22/4/2024) mengatakan, "menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Meski sebelumnya, MK sendiri menyatakan berwenang mengadili perkara a quo, namun setelah memperhatikan dalil-dalil pemohon, Suhartoyo menyebut, permohonan, "tidak beralasan secara hukum."

Salah satu poin yang tidak beralasan menurut hukum adalah dalil pasangan AMIN yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Selain itu, dalil yang menyebut Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan menurut hukum. 

Di sisi lain, MK melalui putusannya menyatakan, KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Namun begitu, dari 8 hakim MK, ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.

Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Sebagaimana diketahui, kubu AMIN dalam permohonannya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Mereka juga meminta agar mendiskualifikasi pasangan nomor 2, Prabowo-Gibran yang disertai permintaan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Selain permohonan AMIN, permohonan Ganjar-Mahfud juga ditolak oleh MK untuk seluruhnya.

MK menilai, beberapa dalil yang dinyatakan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran hingga hingga cawe-cawe atau intervensi Presiden Jokowi.

Pembacaan putusan Ganjar-Mahfud lebih singkat karena pertimbangan putusan dianggap dibacakan. Hakim menilai, pertimbangan putusan gugatan 01 memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan kubu 03.

Pada gugatan Ganjar-Mahfud, 3 hakim yang sama juga menyatakan dissenting opinion, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Sama seperti pasangan AMIN, Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang. Namun hakim menilai, permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.     

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir merespons kemungkinan jika permohonan pihaknya ditolak oleh MK.

Yusuf mengatakan, "kami akan hormati putusan MK," tetapi enggan menanggapi soal langkah selanjutnya.  

Sementara itu Tim Hukum AMIN yang lain, Billy David Nerotumelina menegaskan tidak mau berspekulasi. Ia mengatakan, pihaknya optimis, "MK akan mengabulkan permohonan paslon 01."

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim juga mengungkapkan hal yang sama. Chico mengatakan, pihaknya berpikir positif dan berharap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dikabulkan oleh hakim MK.

Dia optimis, dengan mengatakan, ke delapan hakim di MK adalah, "hakim-hakim yang punya integritas."

Chico menambahkan, ke delapan orang hakim ini memiliki misi untuk menyelamatkan marwah dan martabat MK yang akhir-akhir ini menurutnya, "terpuruk akibat konflik kepentingan."

Adapun ke delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Asrul Sani dan Suhartoyo.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Anwar Usman tidak diperkenankan menangani perkara PHPU Pilpres 2024 karena terbukti melanggar kode etik berat, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.    

Editor : Gregorius Agung

Tag : #putusan sengketa pilpres    #gibran    #hukum    #amin    #ganjar mahfud   

BACA JUGA

BERITA TERBARU