PGRI Berharap Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tidak Dihilangkan

Presiden Joko Widodo saat menerima Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia di Istana Merdeka (Foto :dok. Sekretariat Presiden)

Parboaboa, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Presiden Jokowi terkait rencana penghapusan tunjangan profesi Guru dan Dosen pada Selasa (20/09/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Unifah menyampaikan keluhan yang dialami oleh sejumlah guru di Indonesia jika tunjangan profesi guru dihapus, sesuai dengan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini menuai polemik.

“Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” kata ketua Umum PGRI Unifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Dalam pertemuan itu, Unifah juga mengatakan bahwa Jokowi menerima usulan dari PGRI dan memberikan respons yang positif.

“Tanggapan Jokowi sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen,” katanya.

Unifah menilai, tunjangan profesi guru dan dosen merupakan bentuk penghormatan terhadap seluruh pendidik di Indonesia.

“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekedar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting,’’tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, telah menerbitkan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang naskahnya telah dipublikasikan pada Agustus 2022.

Penerbitan RUU Sisdiknas tersebut menuai penolakan, karena dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru  yang dapat menyengsarakan guru atau dosen berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau non PNS.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan sikap pemerintah yang menghapus pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut diketahui setelah mencermati dengan seksama isi dari RUU Sisdiknas, khususnya pasal tentang guru yang dibandingkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS