PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas Rotua merasa menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Lukas dalam nota pembelaannya (pledoi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," kata Shane.
Shane mengaku tak mengetahui persoalan yang terjadi antara Mario, Agnes, David dan Amanda, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum kejadian malam itu. Ia pun mengaku menyesal lantarasn ikut dengan Mario saat itu.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," imbuhnya.
Jaksa menuntut Shane lima tahun penjara dalam kasus tersebut. Bersama Mario, ia juga dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Namun, Shane dijatuhi tambahan hukuman lima bulan penjara karena tidak bisa membayar restitusi.
Perjalanan Kasus Maryo Dandy
Proses hukum Mario Dandy Cs berjalan cukup alot, kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya jaksa menyatakan perkara anak mantan pejabat Rafael Alun itu untuk disidangkan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. David yang saat itu sedang berada di rumah sahabatnya medapat pesan WhatsApp dari mantan kekasihnya, Agnes untuk mengembalikan kartu pelajar.
Saat hendak keluar dari rumah sahabatnya itu, David ternyata sudah ditunggu Mario dan Shane Lukas di luar rumah. Sementara Agnes masih berada di dalam mobil.
Saat itu, David dibawa Mario ke sebuah gang gelap, dan terjadilah penganiayaan sadis yang menyebabkan David tak sadarkan diri dan hampir kehilangan nyawa.
Video penganiyaaan korban yang masih di bawah umur itu tersebar luas di media sosial. David mengalami infeksi parah dan mendapat perawatan intensif selama 53 hari.
Di minggu keempat, setelah melalui proses perawatan multi aspek treatment, kondisi David mulai membaik. Davin mulai bisa merepon sambilmengedipkan mata dan menggiyangkan jari-jarinya.
Peroses hukum pun terus berjalan. Mario Dandy, Shane Lukas, Agnes dan beberapa pihak yang terlibat diperiksa pihak kepolisian, sebelum akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Proses sidang terhadap Agnes digelar lebih awal dan tidak memakan waktu lama. Ia mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Pada 26 Mei 2023, Mario Dandy diserahkan ke Rutan Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Salemba bersama warga binaan lainnya, yakni pada 31 Mei 2023.
Penyidik menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Editor: Andy Tandang